Sudahkah kamu mengetahui cara hitung PBB yang benar? Banyak orang setiap tahun masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi sayangnya belum paham dari mana angka tagihan tersebut muncul, padahal ini bukan soal teknis, melainkan cara cerdas sebagai masyarakat yang taat pajak.
Nah, agar tidak sekadar “asal bayar”, yuk simak dulu apa itu PBB, dasar hukumnya, dan bagaimana rumus perhitungan yang benar! Dengan mengetahuinya, kita akan lebiih siap menjadi warga negara yang taat pajak dan tahu strategi bayar yang cerdas.

Apa Itu PBB?
PBB adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah atau bangunan. Jadi, kalau kamu punya rumah, ruko, lahan kosong, atau bangunan lain, besar kemungkinan kamu adalah subjek PBB.
PBB akan ditujukan bagi warga pribadi atau badan seperti lembaga, organisasi yang memiliki hak serta manfaat dari bumi dan bangunan. Lalu, bagaimana kalau kamu adalah seorang penyewa?
Beberapa pemilik ada juga yang membebankan PBB atas tanah, rumah, atau bangunan yang disewa. Oleh karena itu, mengetahui cara menghitung PBB sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia agar bisa mengelola perpajakan dengan bijak.
Dasar Hukum Penerapan Tarif PBB
PBB diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini diperbarui lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994.
Seiring berjalannya waktu, pengelolaan PBB untuk sektor pedesaan dan perkotaan dilimpahkan ke pemerintah daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Itu artinya, masing-masing daerah bisa menetapkan kebijakan tarif dan pengelolaan PBB sesuai kewenangannya. Inilah kenapa kamu mungkin akan melihat besaran PBB antara satu daerah dan daerah lainnya berbeda, meskipun luas dan nilai tanahnya mirip.
Cara Hitung PBB 2025
Berikut adalah dua langkah cara hitung PBB yang harus kamu perhatikan. Pertama, mengenali komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan, kedua adalah rumusnya. Supaya tidak salah lagi, berikut tahapan menghitung yang bisa kamu ikuti:
1. Komponen untuk Menghitung
Ada tiga jenis komponen penting dalam menghitung PBB, yaitu:
- NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai harga rata-rata dari suatu objek pajak dalam satu wilayah tertentu. Penentuannya dilakukan Direktorat Jenderal Pajak atau pemerintah daerah sesuai lokasi, kondisi, peruntukan, dan faktor lain yang memengaruhi nilai pasar.
- NJKP
Nilai Jual Kena Pajak adalah nilai persentase dari NJOP yang merupakan dasar pemungutan pajak. Umumnya, NJKP ditetapkan sebesar 40% dari NJOP kena pajak untuk bangunan non strategis seperti rumah tinggal biasa. Namun, biaya bisa lebih tinggi hingga 100% untuk objek tertentu seperti properti komersial besar.
- Tarif PBB
Tarif ditentukan sesuai dengan jenis objek dan besar NJKP. Untuk rumah tinggal, biasanya tarif PBB yang umum adalah 0,5% dari NJKP. Namun, pemerintah daerah bisa saja menetapkan kebijakan tarif berbeda-beda sesuai peraturan daerah masing-masing.
2. Rumus Menghitung PBB
Setelah mengetahui komponennya, maka kamu bisa menggunakan rumus cara menghitung PBB yaitu:
PBB = (NJKP X Tarif 0,5%)
NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP)
3. Contoh Kasus Perhitungan PBB
Misalnya, kamu punya rumah dan tanah dengan NJOP tanah Rp300.000.000, NJOP Bangunan Rp200.000.000, NJOPTKP Rp12.000.000, NJKP 40%, dan tarif PBB 0,5%.
Maka perhitungannya:
- Total NJOP = Rp300.000.000 + Rp200.000.000 = Rp500.000.000
- NJOP kena pajak = Rp500.000.000 – Rp12.000.000 = Rp488.000.000
- NJKP = 40% x Rp488.000.000 = Rp195.200.000
- PBB = Rp195.200.000 x 0,5% = Rp976.000
Jadi, total PBB yang harus kamu bayarkan adalah Rp976.000.
Tips supaya Tagihan PBB Lebih Murah dan Tertib
Setelah mengenali rumusnya, kamu mungkin penasaran bagaimana agar biaya PBB ini bisa lebih murah? Syaratnya adalah membayar PBB secara tepat waktu dan tertib. Demi mendukungnya, kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut:
1. Cek NJOP secara Berkala
NJOP selalu berubah karena pemerintah sering melakukan penyesuaian sesuai perkembangan nilai tanah di wilayah tersebut. Jika merasa NJOP tidak wajar setelah mengecek, kamu berhak mengajukan keberatan atau permohonan peninjauan kembali.
2. Menyimpan Bukti Pembayaran
Bukti pembayaran PBB adalah dokumen penting yang harus kamu simpan karena akan memudahkanmu saat jual beli properti, pengajuan pinjaman bank, dan pengurusan sertifikat tanah. Baik itu bentuk fisik atau digital, sebaiknya selalu disimpan.
3. Manfaatkan Layanan Pajak Online
Kini, membayar PBB tidak perlu antre lagi di kantor kelurahan atau Bappeda. Sudah banyak pemerintah daerah yang menyediakan layanan pajak online dan bisa diakses lewat website resmi atau aplikasi mobile.
Setelah memahami cara hitung PBB, kamu pasti sadar bahwa pajak bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Justru sebaliknya, pengetahuan ini bisa jadi modal penting sebelum membeli properti agar bisa mengatur keuangan lebih bijak sejak awal.
Nah, kalau kamu sedang mencari hunian strategis, modern, dan punya nilai investasi tinggi, Summarecon Tangerang bisa jadi pilihan tepat. Dibangun oleh PT Summarecon Agung Tbk., developer yang telah berdiri setengah abad pada tahun ini, lokasi Summarecon Tangerang ada di kawasan berkembang dengan infrastruktur lengkap sehingga nilai propertinya pun stabil dan cenderung naik!
Temukan nuansa alam nan tenang di pinggir danau, dilengkapi dengan pengamanan selama 24 jam dan akses satu pintu, plus fasilitas ruang hijau dan area kolam renang.
Ingin tahu seperti apa tipe rumahnya? Yuk, langsung cek Summarecon Tangerang agar kamu tidak salah pilih hunian!
Baca Juga
- Penting, 3 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Jual Beli Tanah
- Benarkah Investasi Apartemen Menguntungkan?
- 7 Bisnis Rumahan yang Tetap Laku

Referensi:
aesia.kemenkeu.go.id/berita-properti/properti/cara-menghitung-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb-cepat-tepat-dan-mudah-60.html
klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-bumi-dan-bangunan-perusahaan
pajak.go.id/id/artikel/pajak-bumi-dan-bangunan-siapakah-yang-mengelola
bppkad.kuduskab.go.id/pbb/#:~:text=Cara%20menghitung%20besarnya%20PBB%20P2,(NJOP%20%E2%80%93%20NJOP%20TKP).&text=Karena%20NJOP%20bumi%20nilainya%20dibawah%20NJOP%20TKP%20maka%20tidak%20dikenakan%20pajak