Penting, 3 Hal Ini Perlu Kamu Perhatikan Dalam Proses Jual Beli Tanah

Image: Pexels.com

Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia, tak dapat dimungkiri jika kebutuhan akan lahan pertanahan setiap tahunnya juga semakin meningkat. Saat ini saja, menurut data Worldometers, Indonesia memiliki jumlah peduduk sebanyak 269 juta jiwa atau 3,49% dari total populasi dunia.

Begitu pentingnya kebutuhan akan lahan, terutama untuk perumahan, membuat banyak orang tertarik menekuni bisnis di bidang properti ini, khususnya dalam hal jual beli tanah. Bukan hanya para investor yang berlomba-lomba membeli lahan kosong dan menjualnya kembali, masyarakat biasa pun mulai banyak mencoba peruntungan dalam bisnis ini. Tidak lain alasannya, karena harga tanah setiap tahunnya pasti mengalami peningkatan.

Selain alasan harga tanah yang semakin lama semakin mahal nilainya, cara pemasaran tanah dijual pun kian mengalami kemudahan. Jika dulu hanya dilakukan secara offline melalui broker atau makelar tanah, saat ini pemasaran secara online melalui berbagai situs jual beli sangat membantu bagi penjual maupun pembeli untuk saling memudahkan dalam bertransaksi.

Di daerah Tangerang, Banten, kebutuhan akan tanah mengalami perkembangan yang sangat pesat karena semakin banyaknya pembangunan infrastruktur yang menghubungkan antara Tangerang dan Jakarta. Tak heran jika berdasarkan survei dari Lamudi.co.id, rata-rata harga jual tanah di Tangerang mengalami kenaikan sebesar 25% setiap tahunnya.

Tapi tunggu dulu, jangan terburu-buru. Sebelum kamu berniat melakukan jual beli tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar proses jual beli berjalan lancar dan penyesalan tidak datang kemudian. Apa sajakah itu?

1.  Memastikan Legalitas Tanah

Apa jadinya jika tanah yang sudah kita beli ternyata di kemudian hari mendatangkan masalah? Bisa jadi terkait surat tanah palsu, atau adanya sengketa lahan, dan ukuran luas tanah yang tidak sesuai dengan yang tertera di atas sertifikat tanah. Karena itu sangat penting untuk memastikan tanah yang kamu beli memiliki legalitas resmi melalui Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.

2. Lokasi Tanah

Bisnis jual beli tanah bukanlah bisnis recehan. Butuh modal investasi yang cukup besar untuk membeli sebidang tanah sebelum menjual atau menyewakannya kepada pihak lain. Jika lokasi lahan yang diinvestasikan strategis dan dekat dengan pusat keramaian, institusi pendidikan maupun perkantoran, dipastikan balik modal dari bisnis ini juga lebih cepat dibandingkan lokasi yang terletak jauh dari keramaian. Tentunya sangat penting kamu pertimbangkan apakah lahan yang akan dibeli memang ingin dijual cepat, atau sekadar untuk tabungan jangka panjang semata.

3. Membuat Akta Jual Beli dan PPJB

Dalam transaksi jual beli tanah, biasanya pembeli akan membayar uang muka terlebih dahulu sebelum melunasi pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan bersama. Selama menunggu pembayaran lanjutan ini sebaiknya dibuat surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum, sesuai Pasal 1870 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Setelah seluruh pembayaran dilunasi, jangan lupa lengkapi pula dengan pembuatan Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah tanah tersebut berada.

Nah, 3 hal di atas perlu kamu lakukan sebelum maupun saat proses jual beli tanah berlangsung agar pihak penjual dan pembeli sama-sama memperoleh haknya masing-masing. Tentunya kepercayaan merupakan satu hal yang amat penting dalam bisnis properti semacam ini. Kamu setuju, bukan? 🙂

Baca Juga

Spread the love

2 thoughts on “Penting, 3 Hal Ini Perlu Kamu Perhatikan Dalam Proses Jual Beli Tanah”

Leave a Reply to Hapudin Cancel reply